Disperindag Kerinci Bangkitkan Metrologi Legal Mandiri, Konsumen Jadi Prioritas

BEKABAR.ID, KERINCI – Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai memperkuat pelaksanaan metrologi legal untuk mewujudkan tertib ukur sekaligus melindungi konsumen. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan sesuai dengan ketentuan.

Kepala Disperindag Kabupaten Kerinci, Drs. Yoddizal Ali, S.Pd., M.H., mengatakan kegiatan metrologi legal tersebut akhir terlaksana secara mandiri yang mana sebelumnya masih bekerja sama dengan Kabupaten Merangin.

Menurut Yoddizal, metrologi legal memiliki peran penting dalam menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan pedagang maupun pelaku usaha. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan barang sesuai dengan jumlah atau berat yang dibayarkan.

“Tujuan utamanya adalah mewujudkan tertib ukur dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Apa yang dibeli masyarakat harus sesuai dengan takaran dan timbangannya,” ujar Yoddizal.

Dia mencontohkan, apabila masyarakat membeli barang dengan berat satu kilogram, maka barang yang diterima harus benar-benar sesuai dengan berat tersebut. Karena itu, alat timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan perlu diperiksa dan dipastikan ketepatannya.

Pelaksanaan metrologi legal juga mencakup pengawasan serta pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), termasuk timbangan gantung, timbangan elektronik, serta berbagai alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan dan pelayanan publik.

Menurut Yoddizal, kebutuhan terhadap metrologi legal tidak hanya menyangkut pasar tradisional dan pusat perdagangan, tetapi juga sektor lain yang menggunakan alat ukur dalam transaksi maupun pelayanan kepada masyarakat.

Di antaranya adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pertashop, hingga timbangan elektronik untuk bagasi di bandara.

“Untuk Pertashop, alat ukur yang digunakan harus dikalibrasi secara berkala, sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu juga alat ukur di SPBU dan timbangan elektronik, semuanya harus dipastikan akurat agar tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

Yoddizal menegaskan, keberadaan layanan metrologi legal menjadi kebutuhan mendasar untuk menciptakan perdagangan yang adil. “Sebab, ketidaktepatan alat ukur berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen maupun pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara jujur,” papar dia.

Selain kembali melaksanakan kegiatan metrologi legal, Disperindag Kerinci juga mencatat kemajuan dari sisi sumber daya manusia dan kelengkapan peralatan.

Yoddizal menyebutkan, saat ini Kabupaten Kerinci telah memiliki tenaga penera bersertifikat serta peralatan yang memadai untuk mendukung pelaksanaan pelayanan metrologi legal secara mandiri.

Sebelumnya, keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Kondisi itu membuat pelayanan metrologi legal di Kerinci masih bergantung pada dukungan daerah lain, termasuk Merangin.

“Alhamdulillah, sekarang Kerinci sudah memiliki tenaga penera yang bersertifikat dan peralatannya juga sudah lengkap. Dengan demikian, kita bisa melaksanakan kegiatan ini secara mandiri dan tidak lagi bergantung kepada daerah lain seperti sebelumnya,” ungkapnya.

Kemandirian tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan, terutama dalam pemeriksaan dan pengujian alat ukur milik pelaku usaha di Kabupaten Kerinci.

Yoddizal juga menyinggung bahwa tidak semua kabupaten dan kota di Provinsi Jambi memiliki kemampuan pelayanan metrologi legal yang sama. Sejumlah daerah telah memiliki dukungan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, sementara daerah lainnya masih menghadapi keterbatasan.

“Semoga ke depan, Disperindag Kerinci terus memperkuat pelayanan metrologi legal agar semakin banyak alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Editor: Sebri Asdian

 

Komentar