Catatan Redaksi bekabar.id
Berakhirnya masa penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci pada 13 November 2026 menyisakan persoalan menarik dalam tata kelola perusahaan daerah. Pasalnya, hingga kini proses pengangkatan direktur definitif belum tuntas karena masih menunggu pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Situasi tersebut membuka kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan direksi apabila masa berlaku SK Plt berakhir sementara pengangkatan direktur definitif belum dilakukan.
Namun, kekosongan direksi bukan berarti perusahaan daerah harus kehilangan mekanisme pengurusan. Regulasi Kementerian Dalam Negeri telah mengatur secara khusus bagaimana perusahaan tetap dijalankan ketika seluruh jabatan direksi kosong.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
Dalam Pasal 24 ayat (1), ditegaskan bahwa apabila seluruh jabatan anggota Direksi kosong, pelaksanaan tugas pengurusan BUMDAM dilakukan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
Tidak berhenti di situ. Pasal 24 ayat (2) juga memberikan kewenangan kepada Dewan Pengawas untuk menunjuk pejabat dari internal BUMDAM guna membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai pengangkatan Direksi definitif.
Dengan ketentuan ini, apabila seluruh jabatan Direksi PDAM Tirta Sakti benar-benar kosong setelah 13 November, Dewan Pengawas berpotensi mengambil alih pelaksanaan pengurusan perusahaan. Mekanisme tersebut menjadi instrumen hukum agar operasional perusahaan tetap berjalan meskipun belum memiliki direksi definitif.
Artinya, pengurusan perusahaan untuk sementara tidak harus menunggu selesainya seluruh proses seleksi direktur definitif. Ada mekanisme peralihan kewenangan yang telah disediakan oleh regulasi.
Meski demikian, terdapat perbedaan penting yang perlu dipahami. Pengambilalihan oleh Dewan Pengawas sebagaimana Pasal 24 ayat (1) berlaku apabila seluruh jabatan Direksi kosong.
Jika hanya jabatan Direktur Utama yang kosong sementara anggota Direksi lainnya masih aktif, Pasal 24 ayat (3) mengatur bahwa tugas Direktur Utama dilaksanakan oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk KPM atau RUPS, sampai pengangkatan definitif, paling lama enam bulan.
Dengan demikian, kondisi susunan Direksi PDAM Tirta Sakti pada saat berakhirnya SK Plt menjadi faktor penentu mekanisme hukum yang akan berlaku.
Regulasi ini sekaligus memperlihatkan bahwa Dewan Pengawas bukan hanya organ pengawasan yang menjalankan fungsi kontrol terhadap perusahaan. Dalam kondisi tertentu, ketika seluruh jabatan Direksi kosong, Dewan Pengawas juga memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan pengurusan perusahaan.
Namun, pengambilalihan tersebut bukan berarti Dewan Pengawas otomatis berubah menjadi Direktur Utama. Kewenangan yang dijalankan merupakan pelaksanaan tugas pengurusan sementara sebagaimana diatur dalam regulasi, dengan batas waktu dan mekanisme yang telah ditentukan.
Pada akhirnya, persoalan PDAM Tirta Sakti bukan hanya tentang siapa yang akan menjadi direktur definitif. Lebih dari itu, ada kepastian hukum mengenai siapa yang berwenang menjalankan perusahaan ketika masa jabatan pejabat sementara berakhir.
Sebab, pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak boleh terhenti hanya karena proses pergantian direksi belum selesai.
Regulasi telah menyediakan jalan ketika seluruh kursi direksi kosong. Dewan Pengawas dapat mengambil alih pengurusan sementara, paling lama enam bulan, hingga direksi definitif ditetapkan.
Pemimpin Redaksi: Sebri Asdian













Komentar