BEKABAR.ID, KERINCI- Dugaan pemotongan gaji tenaga kebersihan di lingkungan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Kerinci mencuat. Seorang petugas kebersihan mengaku setiap menerima gaji bulanan, sebanyak 30 persen dari hak yang diterimanya dipotong.
Kepada bekabar.id, sumber yang
meminta identitasnya dirahasiakan mengaku praktik tersebut bukan baru terjadi,
melainkan sudah berlangsung cukup lama.
Ia menyebut gaji petugas
kebersihan yang semula sekitar Rp1,1 juta per bulan dipotong sebelum diterima.
Dari total potongan itu, sebesar 5 persen disebut diperuntukkan bagi bendahara Puskesmas,
sedangkan 25 persen lainnya disebut dipotong oleh bendahara di Dinas Kesehatan
Kabupaten Kerinci.
"Kalau kami menerima gaji
sekitar Rp1,1 juta, yang kami bawa pulang sudah tidak utuh lagi. Total
potongannya 30 persen. Katanya 5 persen untuk bendahara Puskesmas dan 25 persen
untuk bendahara dinas," ujar sumber, Senin (13/07/26).
Sumber mengaku para petugas
memilih diam karena khawatir kehilangan pekerjaan. Menurutnya, kondisi itu
dialami bukan hanya di satu Puskesmas.
"Yang kami tahu, hampir
semua Puskesmas di Kerinci diberlakukan seperti itu. Kami hanya bisa pasrah
karena takut kalau protes nanti kontrak tidak diperpanjang atau
diberhentikan," katanya.
Ia berharap pemerintah daerah
maupun aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri dugaan tersebut.
"Kalau memang itu tidak
dibenarkan, kami berharap ada pemeriksaan. Kami hanya ingin menerima hak kami
secara utuh sesuai yang seharusnya," ujarnya.
Menanggapi informasi tersebut,
Aktivis Kerinci, Dedek Eko Pratama, meminta Dinas Kesehatan Kerinci segera
memberikan penjelasan kepada publik. Menurutnya, jika dugaan itu benar, maka
praktik tersebut tidak bisa dianggap persoalan administratif semata.
"Ini harus diusut secara
terbuka. Jangan sampai ada tenaga kebersihan yang haknya dipotong tanpa dasar
yang jelas. Jika benar terjadi pemotongan sistematis di hampir seluruh Puskesmas,
maka aparat penegak hukum dan inspektorat harus turun melakukan audit terhadap
pengelolaan pembayaran tenaga non-ASN di Dinas Kesehatan," kata Dedek.
Ia menilai tenaga kebersihan
merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan sehingga hak-haknya harus
dilindungi.
"Nilai gaji mereka saja
sudah relatif kecil. Kalau masih dipotong hingga 30 persen, tentu sangat
memberatkan. Pemerintah harus memastikan setiap pekerja menerima haknya secara
utuh sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal, telah dikonfirmasi terkait dugaan
tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum
memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Editor: Sebri Asdian
Ilustrasi AI genered bekabar.id 

