Modus Baru Penyelewengan Solar Subsidi di Sumbar, Dikemas dalam Karung hingga Diduga Dikirim ke Jambi

BEKABAR.ID, PADANG – Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sumatera Barat (Sumbar) terungkap dengan beragam modus. Salah satunya, solar diduga disamarkan menggunakan plastik dan karung agar tidak mudah dikenali petugas. BBM tersebut bahkan direncanakan untuk dibawa ke wilayah Jambi.

Kasus ini menjadi salah satu gambaran bagaimana distribusi BBM bersubsidi diduga disalahgunakan demi meraup keuntungan pribadi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama jajaran kepolisian mengungkap puluhan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam pengungkapan periode 19–26 Oktober 2026, polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam 24 kasus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengatakan para tersangka diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar dengan cara membeli, menampung, lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 23 unit kendaraan, sekitar 2.886 liter Pertalite, 14.648 liter Biosolar, serta enam unit telepon genggam.

Salah satu kasus yang menarik perhatian terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan. Seorang tersangka berinisial M diduga mengangkut solar bersubsidi dengan cara menyamarkannya menggunakan plastik dan karung.

Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA Sumbar, solar tersebut dikemas sedemikian rupa agar muatannya menyerupai barang lain. Tersangka diduga berupaya mengelabui petugas dengan membuat kendaraan seolah-olah membawa ikan.

Polisi mengungkap kasus itu setelah menerima informasi masyarakat mengenai mobil pikap dengan muatan mencurigakan. Kendaraan tersebut sempat berusaha menghindari petugas sebelum akhirnya dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Dari hasil penindakan, polisi menemukan 37 karung berisi solar dengan total volume lebih dari dua ton. Berdasarkan keterangan kepolisian, BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Jambi untuk dijual kembali.

Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan pembelian di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), tetapi juga pengangkutan dan penjualan kembali di luar jalur yang semestinya.

Dalam pengungkapan kasus secara keseluruhan, polisi menyebut para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi dengan harga resmi, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Siswantoro menyebut keuntungan yang diperoleh pelaku dalam sejumlah kasus bisa mendekati Rp 15.000 per liter.

Praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi. Sebab, subsidi yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh energi dengan harga terjangkau justru diduga menjadi sumber keuntungan bagi pihak yang menyalahgunakannya.

Penanganan kasus tersebar di 15 kabupaten dan kota di Sumbar, mulai dari Kota Padang, Bukittinggi, Solok, Payakumbuh, Padang Panjang, hingga sejumlah kabupaten lainnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Pengungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi perlu dilakukan secara berkelanjutan. Selain penindakan terhadap dugaan pelanggaran, pengawasan jalur distribusi dan keterlibatan masyarakat dibutuhkan agar subsidi energi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak. (*)

Komentar