BEKABAR.ID, JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri sekaligus menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20 persen antara PT Trimitra Lestari (TML) dan masyarakat dari enam desa di Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aston Hotel Jambi, Kota Jambi, sebagai bagian dari upaya memperkuat kemitraan perusahaan perkebunan dengan masyarakat.
Enam desa yang terlibat dalam kesepakatan tersebut adalah Desa Sungai Keruh, Dataran Kempas, Delima, Talang Makmur, Suka Damai, dan Purwodadi. Melalui kesepakatan ini, dialokasikan lahan seluas total 690 hektare atau rata-rata 115 hektare untuk setiap desa. Pelaksanaannya akan memperhatikan kebutuhan pembangunan maupun pemeliharaan kebun masyarakat yang telah ada, sesuai hasil kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh masing-masing kepala desa sebagai bentuk kesepakatan dalam pelaksanaan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadi landasan bagi tindak lanjut pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Utama PT Trimitra Lestari, Mashadi Cakranegara, Dandim 0419/Tanjung Jabung, Letkol Inf. Zulhiardi, S.Ip., Kapolres Tanjung Jabung Barat yang diwakili Kapolsek Tebing Tinggi, Iptu Ahmad Sayuti, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diwakili oleh Kasi PHP, Suhartono, S.Kom.
Hadir pula Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta jajaran, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Encep Jakarsih, Kepala Bagian Prokopim, perwakilan Bagian Hukum, Camat Tebing Tinggi, para kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh Masyarakat, kelompok tani calon penerima FPKM, serta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menekankan pentingnya menindaklanjuti kesepakatan tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab. Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap tahapan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Menurut Bupati, kemitraan yang dibangun dengan baik harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga.
“Insyaallah, apabila semua proses dilaksanakan sesuai ketentuan, hasilnya akan membawa kebaikan bagi kita bersama,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam mendorong pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen oleh perusahaan perkebunan.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kewajiban tersebut perlu dilakukan sesuai ketentuan agar hak dan kepentingan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Ia juga berharap penghitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) terkait kemitraan PT Trimitra Lestari dengan masyarakat di enam desa tersebut dapat segera dilaksanakan sebagai bagian dari proses tindak lanjut kesepakatan.
“Sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan pemenuhan hak masyarakat serta mewujudkan kemitraan perkebunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Direktur Utama PT Trimitra Lestari, Mashadi Cakranegara, menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa dan masyarakat atas kesabaran serta kerja sama yang telah terjalin selama proses kemitraan. Pihaknya berharap dukungan dan arahan dari Dinas Perkebunan terus berlanjut agar pemenuhan kewajiban perusahaan melalui skema FPKM dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami sangat menghargai kesabaran para kepala desa dan masyarakat yang telah bersama-sama melalui proses ini. Kami berharap dukungan dan arahan dari Dinas Perkebunan terus berlanjut agar proses pemenuhan kewajiban perusahaan melalui skema FPKM berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa guna memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penandatanganan MoU ini, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap kemitraan antara PT Trimitra Lestari dan masyarakat di enam desa tersebut semakin kuat. Alokasi lahan seluas 690 hektare diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak masyarakat, meningkatkan kesejahteraan warga, serta memperkuat pembangunan perkebunan yang berkelanjutan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (*)







Komentar